TENTANG SPBE SINGKAWANG

Ringkasan Eksekutif

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Evaluasi SPBE. Pada tahun 2023, telah dilaksanakan Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Hasil pelaksanaan evaluasi SPBE yang dilakukan pada tahun 2023 sebagaimana terlampir dalam Laporan Hasil Evaluasi ini diharapkan dapat digunakan dalam menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di masa mendatang, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dan terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi dan keterpaduan SPBE.

...

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Metodologi Evaluasi SPBE

Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.

Penilaian evaluasi SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, serta penilaian visitasi (pada instansi tertentu).

Tingkat Kematangan Penerapan SPBE

Tingkat Kematangan pada Kapabilitas Tingkat Kematangan pada Kapabilitas
Tingkat Kematangan pada Kapabilitas Tingkat Kematangan pada Kapabilitas

Kekuatan dan Kelemahan

  • A. Kebijakan Internal terkait Tata Kelola SPBE.

    Secara keseluruhan pemenuhan pada aspek 1 Kebijakan internal terkait tata kelola SPBE yang terpenuhi yaitu dengan ditandai pemenuhan tingkat 2, 3, 4 dan 5.

    • Kekuatan

      ada Aspek Kebijakan Internal Tata Kelola ini dapat terlihat adanya Kebijakan Internal Kota Singkawang pada Peraturan Walikota No. 101 tahun 2021 tentang penyelenggaraan SPBE sudah dilakukan tindak lanjut berupa turunan dari kebijakan internal ( berdasarkan hasil evaluasi pada indikator 3 / manajemen data), indikator 8 (manajemen keamanan) dan indikator 10 (Tim koordinasi SPBE), sedangkan pada indikator 4 (pembangunan aplikasi), indikator 5 (layanan pusat data) dan indikator 7 (sistem penghubung layanan instansi) sudah dilakukan evaluasi namun belum dilakukan tindak lanjut. 6 indikator pada aspek 1 menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE Kota Singkawang sebagai dasar hukum dan juga telah mengatur norma pengaturan penerapan SPBE.

    • Kelemahan

      Pada aspek 1 tidak terdapat kelemahan pada indikator-indikator didalamnya, namun masih perlu dilakukan review dan evaluasi pada kebijakan internal khususnya yang terkait dengan arsitektur SPBE, Peta rencana SPBE, Layanan Jaringan Intra Instansi dan Audit TIK.

  • B. Perencanaan Strategis SPBE

  • C. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • D. Penyelenggara SPBE
  • E. Penerapan Manajemen SPBE
  • F. Audit TIK
  • G. Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • H. Layanan Publik Berbasis Elektronik

March Updates

Mar 6, 2019

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor
invidunt dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. At vero eos et ustoLorem ipsum dolor sit amet, consetetur.”

Added
  • Some scheduled changelogs, tweets, and slack messages queued up this weekend and were not published on time. We fixed the issue and all delayed publications should be out.
  • We now prioritize keywords over title and body so customers can more effectively influence search results
  • Support form in the Assistant is now protected with reCaptcha to reduce spam reinitializeOnUrlChange added to the JavaScript API to improve support for pages with turbolinks
Fixed
  • Fixed an issue with the sync autolinker only interlinking selectively.
  • Fixed up an issue with prematurely logging out users

Changelog label

Added
Changed
Depricated
Removed
Fixed
Security
Unreleased