Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Evaluasi SPBE. Pada tahun 2023, telah dilaksanakan Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Hasil pelaksanaan evaluasi SPBE yang dilakukan pada tahun 2023 sebagaimana terlampir dalam Laporan Hasil Evaluasi ini diharapkan dapat digunakan dalam menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di masa mendatang, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dan terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi dan keterpaduan SPBE.
Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.
Penilaian evaluasi SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, serta penilaian visitasi (pada instansi tertentu).
A. Kebijakan Internal terkait Tata Kelola SPBE.
Secara keseluruhan pemenuhan pada aspek 1 Kebijakan internal terkait tata kelola SPBE yang terpenuhi yaitu dengan ditandai pemenuhan tingkat 2, 3, 4 dan 5.
ada Aspek Kebijakan Internal Tata Kelola ini dapat terlihat adanya Kebijakan Internal Kota Singkawang pada Peraturan Walikota No. 101 tahun 2021 tentang penyelenggaraan SPBE sudah dilakukan tindak lanjut berupa turunan dari kebijakan internal ( berdasarkan hasil evaluasi pada indikator 3 / manajemen data), indikator 8 (manajemen keamanan) dan indikator 10 (Tim koordinasi SPBE), sedangkan pada indikator 4 (pembangunan aplikasi), indikator 5 (layanan pusat data) dan indikator 7 (sistem penghubung layanan instansi) sudah dilakukan evaluasi namun belum dilakukan tindak lanjut. 6 indikator pada aspek 1 menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE Kota Singkawang sebagai dasar hukum dan juga telah mengatur norma pengaturan penerapan SPBE.
Pada aspek 1 tidak terdapat kelemahan pada indikator-indikator didalamnya, namun masih perlu dilakukan review dan evaluasi pada kebijakan internal khususnya yang terkait dengan arsitektur SPBE, Peta rencana SPBE, Layanan Jaringan Intra Instansi dan Audit TIK.
B. Perencanaan Strategis SPBE
Mar 6, 2019
Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor
invidunt
dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. At vero eos et ustoLorem ipsum dolor sit amet,
consetetur.”